KLINIK PRATAMA SISMA MEDIKAL SUNTER

Klinik pratama sisma medikal sunter merupakan fasilitas pelayanan jasa kesehatan primer swasta yang berkedudukan di Jl. Sunter Kemayoran No. 4 Rt 02/03 Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara,. Didirikan oleh PT. Keluarga Mulya  dengan izin dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan tanjung priok Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan Nomor Ijin klinik NO. 2726/2.13/31.72.02/-1.779.3/2015 berlaku sampai dengan 10 desember 2020 sebagai Penanggung Jawab Kliniknya adalah Dr. Yunida Marzuki.

 Klinik pratama sisma medikal sunter merupakan perusahaan di bawah pengelolaan PT. SISMA MEDIKA INTERNASIONAL, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan antara lain rumah sakit, klinik, apotik, konsultan manajemen rumah sakit dan bidang kesehatan lainnya.

Klinik Pratama Sisma Medikal Sunter berlokasi sama dengan klinik sunter medikal centre hanya beda gedung dan kepemilikan.

Sejarah terwujudnya klinik pratama adalah sebagai berikut :

Terbitnya Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 40 Tahun 2004 tentang Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang  disusul dengan diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai penyelenggara program SJSN merupakan era baru dalam sistem pelayanan kesehatan. 

Klinik Sunter Medical Centre ( Klinik Utama ) semakin menyadari bahwa kebijakan pemerintah tentang JKN harus disikapi lebih dalam  sebagai pelayanan bisnis kesehatan. Seluruh masyarakat akan menjadi bagian dari JKN yang kita sebut sebagai peserta BPJS. Data menunjukkan bahwa kunjungan sekarang ini ( Th 2015 ) hampir 65% ditempati oleh peserta BPJS. 

Untuk menyikapi tersebut Klinik Sunter Medical Centre  ( Klinik Utama ) harus memfokuskan pelayanan bagi peserta BPJS di area khusus agar pelayanan bisa dapat terpadu. Dan juga pelayanan tersebut merupakan syarat mutlak oleh Instansi BPJS sebagai dampak dari sistem pembayaran yang ingin kita dapatkan berupa pembayaran kapitasi peserta BPJS.

Dengan demikian  Klinik Sunter Medical Centre ( Klinik Utama ) harus segera mungkin untuk membuat pelayanan khusus tersebut dengan pendirian Klinik Pratama.

Ijin Klinik Pratama Sisma Medikal Sunter

  •  No : 2726/2.13/31.72.02/-1.779.3/2015
  • Masa Berlaku :10 Desember 2020
  • Penanggung Jawab : Dr. Yunida Marzuki

Tahun 2014 bekerjasama dengan Instansi BPJS

Kode Faskes :  0116U153

Nama Faskes : Klinik Pratama Sisma Medikal Sunter

STRUKTUR ORGANISASI KLINIK PRATAMA SISMA MEDIKAL SUNTER

Berdasarkan SK No. 036/SLF/SK/PT.KM-SMC/VI/2016 struktur organisasi ini ditetapkan oleh Direktur Utama PT. Sisma Medika Internasional di Jakarta.


Sumber Daya Manusia Klinik Pratama Sisma Medikal Sunter terdiri dari :

  1. Tenaga Administrasi/Non Medis :   16 orang
  2. Tenaga medis :
    • Dokter Umum : 12 orang
    • Dokter Gigi :  4 orang
  3. Tenaga kesehatan :   
    • Perawat Umum : 6 orang
    • Perawat Gigi : 1 orang
    • Bidan : 2 orang